Senin, 14 April 2014

Hirarki Keanggotaan Recehan untuk Indonesia

UNTUK menjaga nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi dari Recehan untuk Indonesia, maka kami memutuskan untuk membuat hirarki keanggotaan di dalam komunitas ini. Pembagian tersebut tentunya didasarkan pada andilnya sejak masa pra berdiri, peresmian, dan masa bakti Recehan untuk Indonesia.


Selain itu, pentingnya hirarki ini dikarenakan di dalam Recehan untuk Indonesia tidak ada susunan pengurus secara resmi, sehingga dalam aktivitasnya hanya ada bendahara dan pelaksana kegiatan yang kesemuanya digolongkan sebagai Penggerak Recehan untuk Indonesia. Hal itu dimungkinkan karena Recehan untuk Indonesia tak menyisakan dana yang diterima. Semua dana yang diterima dalam suatu kegiatan dikeluarkan sesuai kebutuhannya. Dan apabila ada kelebihan, disalurkan kepada penerima di luar acara. Jadi, bila ada kelebihan dana saat mengadakan acara santunan buat anak yatim, maka kelebihan itu akan diberikan kepada anak yatim yang lain, di luar acara, apabila sisa dana itu tak mencukupi untuk digunakan membuat acara yang sama.

Pembagian tersebut yaitu meliputi: Kelompok Penggagas, Kelompok Pendiri, Kelompok Peserta Peresmian, Kelompok Saksi, dan Penggerak.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Kelompok Penggagas:
Mereka adalah orang-orang yang hadir pada pertemuan di Seven Eleven di Jalan Teluk Betung, Jakarta Pusat, dan melahirkan gagasan untuk mendirikan komunitas gerakan moral yang diberi nama Recehan untuk Indonesia.
Mereka yang tergabung dalam kelompok ini, jelas adalah orang-orang yang telah sepakat, bahwa Recehan untuk Indonesia merupakan komunitas gerakan moral, yang tak mengharapkan keuntungan pribadi dengan mengutip dari dana atau barang yang diterima dan dikelola komunitas, dan dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan bersedia secara sukarela untuk menyumbangkan tenaga, pikiran, barang, dan uang, termasuk menanggung sendiri biaya operasional pribadinya sejak sebelum, selama, dan sesudah berlangsungnya kegiatan.
Mereka adalah: Andi Mulyanto, Bagas Tri Pujo Waluyo, Justina Ratnawati, Linda Sahab, Rachmi Afianti, Thamrin Mahesarani.

Kelompok Pendiri:
Sebagian besar mereka yang ada dalam kelompok ini adalah juga orang-orang yang menjadi penggagas berdirinya komunitas ini. Namun pada saat mengembangkan formulasi komunitas, bergabung pula beberapa teman sepandangan dan ikut berpartisipasi aktif hingga diresmikannya Recehan untuk Indonesia.
Mereka adalah: Andi Mulyanto, Bagas Tri Pujo Waluyo, Justina Ratnawati, Linda Sahab, Rachmi Afianti, Ria Rasyim, Richard Adriaan, Thamrin Mahesarani.

Kelompok Peserta Peresmian:
Sebagian besar penggagas dan pendiri ada dalam kelompok ini, ditambah orang-orang yang ada di tempat peresmian pada saat dilakukan peresmian. Dalam kaitan itu, mereka belum tentu mau bergabung dalam komunitas ini, sehingga mereka hanya tercatat dalam kelompok ini.
Mereka adalah: Andi Mulyanto, Ati Yuliati, Endang Iyut, Justina Ratnawati, Linda Sahab, Oding, Rachmi Afianti, Ria Rasyim, Rita Rahminisari, Thamrin Mahesarani.

Kelompok  Saksi:
Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah orang yang hadir pada saat peresmian, ikut menandatangani sertifikat peresmian, namun karena perbedaan pandangan dengan gagasan pendirian komunitas ini, maka dimasukkan ke dalam kelompok ini.
Mereka adalah: Ati Yuliati, Endang Iyut, Oding, Rita Rahminisari.

Kelompok Penggerak:
Orang-orang dalam kelompok ini adalah mereka yang aktif ikut andil dalam suatu kegiatan Recehan untuk Indonesia, sejak sebelum, selama, dan sesudah kegiatan. Namun status mereka tidak tetap, melainkan hanya dalam kegiatan dimana ia berpartisipasi. Dan mereka tak harus anggota atau ada kaitan dengan komunitas ini. Siapa pun, termasuk donatur, apabila mempunyai andil dalam suatu kegiatan Recehan untuk Indonesia, adalah Penggerak Recehan untuk Indonesia dalam kegiatan tersebut.

Kelompok ini adalah orang-orang yang disebutkan namanya dalam suatu kegiatan sebagai Penggerak Recehan untuk Indonesia. Jadi, walaupun seseorang itu berstatus penggagas dan pendiri, namun kalau tak ikut andil secara aktif dalam suatu kegiatan, maka namanya tidak akan dicantumkan sebagai penggerak dalam kegiatan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar